Dispar Kukar Apresiasi Pelaku Wisata yang Menolak Alih Fungsi Lahan untuk Pertambangan
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar mengapresiasi kepada pelaku
wisata yang menolak lahannya dialih fungsikan sebagai sektor pertambangan seperti
batubara yang tidak memiliki izin dari Pemerintah.
Kepala Dispar Kukar H Slamet Hadiraharjo mengatakan, pengelola
pertambangan harus mengetahui atau
memperhatikan zona pertambangannya. Apakah lokasi yang akan ditambang tersebut
sesuai dengan zonasinya atau tidak.
"Kalau sektor pertambangan merusak tempat wisata itu,
sebetulnya kembalikan sektor perijinananya," kata Slamet Hadiraharjo,
Senin (26/2/2024).
Apabila pengelola tambang telah memiliki ijin, pastinya telah
memiliki kajian yang sesuai dan dipastikan tak mengganggu sektor pariwisata.
Perijinan pertambangan diberikan kepada pengelola pertambangan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Sebagaimana diatur bahwa pengelola tambang tak bisa bekerja ketika
tak ada perolehan atas tanahnya untuk ditambang.
"Tinggal pengelola tambang itu sendiri menyalahi aturan atau
tidak dan setau saya ada sejumlah pelaku wisata yang menentang lokasinya dialihkan
sebagai pertambangan, termasuk wisata yang ada di Kecamatan Loa Kulu,"
ujarnya.
Namun alasan mereka menentang hal tersebut karena, mereka masih memperdulikan lingkungan sekitar sehingga mereka tak setuju apabila lahan sekitarnya ditambang.
"Kami apresiasi kepada masyarakat yang ingin memajukan sektor
pariwisata, dengan tak memberikan ijin untuk pengalihan fungsi lahan itu
sendiri," ungkapnya. (riz/adv)